OBORMOTINDOK.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membenarkan satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur ditangkap oleh tim Satgas KPK berkait dugaan suap penanganan perkara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut bahwa Ketua PN Surabaya memberi informasi bahwa salah satu hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat telah dibawa oleh KPK.

“Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB. KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya,” kata Andi melalui keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.

Selain Hakim Itong, kata Andi Samsan, turut pula dicokok panitera pengganti bernama Hamdan.

“Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ujarnya.

Andi Samsan mengaku MA menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunggu penjelas KPK dalam penangkapan hakim Itong.

“Untuk  jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK,” tambahnya. *

Sumber: Suara.com

Phian