OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-Menindak lanjuti adanya temuan terhadap penggunaan 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Wijaya Adibrata menggelar rapat kordinasi, Selasa (22/3/2022).

Rapat kordinasi menghadirkan Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Ernaeni Mustatim, dan serta dua perwakilan perusahaan PT. Emerald International Mining dan PT.Indo Mineral Semesta.

Pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wijaya Adibrata tersebut, membeberkan langsung kronoligis ada temuan tentang penggunaan TKA pada dua perusahaan subkon milik PT. Koninis Fajar Mineral yang saat ini melakukan aktifitas pertambangan di Desa Tuntung Kecamatan Bunta.

Dalam penjelasannya Wijaya mengungkap, awalnya pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mendapatkan informasi mengenai keberadaan aktivitas Orang Asing dari Kapolsek Bunta yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Banggai tanggal 3 Maret 2022.

Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2022, Tim Inteldakim bersama Kepala Kantor Imigrasi mendatangi lokasi dan mendapati TKA sedang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, dan setelah dilakukan pengecekan dokumen diketahui ITAS tidak sesuai dengan domisili dan dikeluarkan oleh kantor imigrasi serta tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam RPTKA.

Selain itu juga, selama Orang Asing berada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II Non TPI Banggai, penjamin Tenaga Kerja Asing tidak pernah melapor keberadaan dan kegiatan orang asing ke kantor imigrasi kelas II Non TPI Banggai.

Dimana, orang asing pemegang ijin tinggal kunjungan yang berada di PT. Emerald International Mining diduga melakukan aktivitas bekerja.

Atas adanya temuan TKA tersebut, dihadapan unsur TIMPORA yang ada, Wijaya menekankan dan memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, agar segera melengkapi dokumen penggunaan tenagak kerja asing dan membuat pernyataan secara tertulis dalam jangka waktu 5 kali 24 jam, atas kekeliruan dan kelalaian perusahaan yang dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan publik di daerah.

Selain itu juga, menanggapi adanya pemberitaan soal adanya temuan terhadap penggunaan TKA tersebut, Wijaya kembali meluruskan, jika pihaknya telah mengoptimalkan fungsinya dengan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sesuai dengan wilayah kerjanya yang meliputi, Kabupaten Touna, Banggai, Balut, Bangkep, Morowali dan Morowali Utara.(aco)

Phian