OBORMOTINDOK.CO.ID – Polemik antara masyarakat dan PT. Sawindo Cemerlang masih terus terjadi.

Meskipun upaya mediasi beberapa kali dilakukan, namun malah memicu aksi spontanitas warga untuk melakukan pemalangan akses menuju lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan.

Sebagian masyarakat Kecamatan Batui, merasakan sejak lama telah dirugikan dan diintimidasi PT Sawindo Cemerlang.

Puncaknya, pada Kamis, 9 Maret 2023, masyarakat melakukan penutupan akses jalan di Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi petani yang kecewa atas ketidakjelasan manajemen PT. Sawindo Cemerlang yang tidak menindaklanjuti berita acara kesepakatan di Pemda Banggai (4 Agustus 2022).

Anehnya, dalam aksi ini, lagi-lagi pihak oknum Polsek Batui dan beberapa personil TNI, serta security perusahaan mendatangi warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Peristiwa ini dilatarbelakangi atas konflik yang belum juga terselesaikan sejak tahun 2009 saat PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin survei lokasi di atas tanah warga.

Kemudian pada tahun 2014 terbit Sertifikat HGU Perusahaan di atas tanah masyarakat yang mempunyai alas hak SHM dan SKPT/SKT.

Konflik ini mencuat di mana pada tahun 2017 melalui oknum polisi Perusahaan memaksa petani untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang isinya sangat memberatkan dan menindas petani.

Bagi petani yang bertanda tangan, dijanjikan akan dibayarkan dengan pola kemitraan, akan tetapi hingga sekarang, petani tidak menerima bayaran sesuai dengan hasil kebun mereka.

Sehingga memaksa petani harus melakukan panen di lahannya sendiri. Disisi lain, bagi petani yang tidak bertanda tangan juga melakukan panen sendiri di tanahnya namun beberapa petani dikriminalisasi oleh oknum kepolisian.

Salah satunya kriminalisasi dan tuduhan terhadap petani adalah yang menimpa Demas Saampap yang dilakukan oleh Polres Banggai, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai.

Dalam sengketa ini, pada tanggal 25 Mei 2022 Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022) dan menangkap secara paksa atas tuduhan Pencurian Sawit.

Padahal Demas melakukan aktivitas di lahannya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dengan nomor (592.2/16/HBL/2014) dan Berita acara di tahun 2015.

Bahwa dikarenakan Saudara Demas melakukan aktivitasnya di tanahnya sendiri.

Yang lokasi tersebut telah diklaim pihak perusahaan sebagai bagian dari wilayah perkebunannya, maka sesungguhnya kasus ini bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, namun merupakan perkara perdata.

Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 melalui rilis di beberapa media pemberitaan, Polres Banggai, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai telah menuduh bahwa “Demas bukan petani tapi tengkulak”. Padahal Demas, murni merupakan petani/pekebun miskin yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Tidak hanya menimpa Demas, dalam konflik ini sebanyak 10 orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua orang petani telah ditetapkan menjadi tersangka.(go)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman