OBORMOTINDOK.CO.ID. – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2022 yang diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sedikitnya, tercatat 15 hari libur nasional tahun depan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19.
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional 2022, sementara untuk cuti bersama masih akan ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Muhadjir, dikutip dari.

Berikut daftar hari libur nasional 2022:

Sabtu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
Selasa, 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Senin, 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis, 3 Maret, Hari Suci Nyepi
Jumat, 15 April, Wafat Isa Al Masih
Minggu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Senin, 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 H
Sabtu, 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H
Rabu, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember, Hari Raya Natal.(kr)

Sumber: Suara.com

Phian