OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan peristiwa politik penting yang diadakan setiap lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tujuan utamanya adalah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Korlap Hendra Dg. Tiro, yang juga merupakan Pimpinan dari Daulat Anak Negeri (DAN), pelaksanaan Pemilu dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.
Namun, perhatian tidak boleh hanya terfokus pada persiapan dan pelaksanaan Pemilu, tetapi juga pada stabilitas politik daerah setelahnya. Ini adalah tanggung jawab bersama semua pihak terlibat.
Tindakan atau ekspresi tertentu terhadap BAWASLU Kabupaten Banggai pasca Pemilu memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas politik, bahkan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Oleh karena itu, Hendra menekankan pentingnya sikap profesionalitas dari BAWASLU Kabupaten Banggai agar stabilitas politik daerah tetap terjaga.
Daulat Anak Negeri menghimbau kepada masyarakat dan BAWASLU Kabupaten Banggai untuk:
Mensupport BAWASLU Kabupaten Banggai dan penyelenggara dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kinerja BAWASLU Kabupaten Banggai.
Mendorong BAWASLU Kabupaten Banggai agar tidak menjadi alat pemukul kepentingan politik oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, suara rakyat adalah suara Tuhan. Mari bersama-sama menjaga stabilitas politik daerah untuk kebaikan bersama,”jelasnya.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News