OBORMOTINDOK.CO.ID. –Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menangani perkara korupsi secara maksimal di wilayah hukum masing-masing sebagai bentuk dedikasi kepada masyarakat.

“Ini bukan targeting. Saya meminta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin sewaktu membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021, dikutip dari keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Setiap satuan kerja, kata Jaksa Agung, setidaknya harus mampu menuntaskan dua perkara tindak pidana korupsi tiap tahunnya.

Anggaran penanganan korupsi yang telah diberikan pemerintah, tambahnya, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan digunakan secara maksimal.

Namun, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar tidak mengangkat perkara dugaan korupsi secara serampangan.

“Jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” kata Jaksa Agung.
Ia pun meminta jajarannya, khususnya bidang pidana khusus, agar meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penanganan perkara sehingga dapat bekerja secara profesional dan cermat.

Menurutnya,, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani atau berapa orang yang dipenjarakan, tapi juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.

Menurut catatan obormotindok.co.id, ICW menilai kuantitas kejakaan dalam menangani perkara korupsi lebih tinggi dibanding kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kr)

Sumber: Kompas.com

Phian