OBORMOTINDOK.CO.ID, Kolonodale – Setelah tim khusus menyelesaikan sengketa pilkades, Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi akhirnya melantik kepala desa terpilih Desa Malino, Kecamatan Soyo Jaya dan Kades Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara, sementara untuk Desa Bintangor Mukti harus Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua Kades dilantik di Kantor Bupati Morut Kolonodale, Kamis (3/2/2022). Mereka adalah Edy Yuni Yelmon Mosogu sebagai Kades Malino dan Iwan Samauling sebagai Kades Uempanapa.

Hadir menyaksikan pelantikan ini Wabup Morut H. Djira, Sekda Morut Musda Guntur, Ketua DPRD Morut Hj.Megawati, Wakil Ketua TP. PKK Widyawati M, Djira, anggota Forkompimda Morut serta para Kepala OPD Morut.

Sementara itu Kades terpilih desa Bintangor Mukti yang juga bermasalah hasil pilkadesnya pada pilkades serentak yang lalu, dinyatakan tidak sah dan harus melaksanakan PSU.

Bupati Morut Delis J. Hehi dalam sambutannya mengatakan bahwa kepala desa harus memiliki kreativitas dan inovasi untuk menyelesaikan persoalan di desa yang cukup pelik.

Bupati berpesan agar semua kades sungguh-sungguh mengemban amanah yang dipikulkan masyarakat dan membangun kerja sama dengan seluruh aparat desa dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Saya berharap tidak ada kepala desa yang berurusan dengan penegak hukum karena menyalahgunakan dana desa,” katanya.

Terkait Pilkades di Bintangor Mukti, Kecamatan Lembo Raya, Kadis PMD Andi Parenrengi menjelaskan bahwa hasil pilkades di desa itu sudah dibatalkan karena adanya pelanggaran aturan yang mendasar.

“Pilkades Bintangor Mukti akan dilakukan lagi pada 10 Februari dan pemutahiran data pemilih sudah selesai dilaksanakan. Dijadwalkan, tanggal 18 Februari nanti, Kades definitif hasil Pilkades 10 Februari di Bintangor Mukti sudah dilantik,” ujar Andi. (MC)

Phian