OBORMOTINDOK.CO.ID. – Anggota DPR yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) tahun 2010-2019 sewaktu dia menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Dia juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).

“Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak seperti dikutip suara.com, jaringan obormotindok.co.id.

Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Muddai Madang.

Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019.
Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Alex memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. “Betul sudah datang.”

Alex sudah dipanggil pada Senin (13/9/2021), namun dia tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Dalam perkara PDPDE ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka; inisial CISS, selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar USD30 juta, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumatera Selatan sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu.

Akan tetapi, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumatera Selatanl bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019. (Kr)

Sumber: Suara.

Phian