OBORMOTIDOK.CO.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan yang menjadi terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad melalui siaran pers, Minggu, 10 Oktober 2021 mengatakan, penangkapan terpidana ini dilakukan bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai, Sabtu (9/10/2021).

Yancen yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Kehutanan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana Yancen Tangkilisan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Yance Tangkilisan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut. Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, katanya.

Mohammad Kasad menjelaskan, terpidana melarikan diri pada waktu akan dilaksanakan eksekusi oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. *

Sumber: Antara

 

Phian