OBORMOTINDOK.CO.ID – Kepala Inspektorat membuka rapat monitoring standar pelayanan minimal kabupaten/kota lingkup Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Sutann Raja, Palu, Rabu, 27 Oktober 2021.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah M. Muchlis yang didampingi Kabid Sosial Budaya Bappeda Wahyu Agus Pratama, dan Sekertaris Inspektorat Daerah Marni Julia Korompot mengatakan, dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana penekanan dan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan nondasar.

“Ada orientasi baru dalam pelayanan publik. Pemda tidak saja dituntut akuntabilitasnya dalam internal organisasi, tetapi justru keluar ke masyarakat,” kata Kepala Inspektorat.

Menurutnya, standar pelayanan minimal yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi urusan wajib pelayanan dasar yang mesti diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita sebagai pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah, melalui kreativitas dan inovasi. Dengan begitu, kita dapat bangkit bersama untuk gerak cepat menuju Sulawesi Tengah sejahtera dan lebih maju,” kata Muchlis.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kementerian Bina Adwil Kemendagri, Kabid Sosial Budaya Bappeda Provinsi, pejabat Eselon III dan IV Inspektorat Daerah, auditor, dan PPUPD. *

Phian