OBORMOTINDOK.CO.ID. – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan personel kepolisian agar tidak reaktif berlebihan manakakala melihat sebuah peristiwa sosial di tengah-tengah kunjungan kerja Presiden.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tanggal 15 September 2021 untuk menyikapi penangkapan warga yang menyampaikan aspirasi menjelang atau ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers secara online, Rabu (15/9/2021).

Argo melanjutkan, bilamana ada sekelompok warga menyampaikan aspirasi, Kapolri meminta personel polisi hanya mengawal kelompok tersebut sepanjang aspirasinya sesuai ketentuan undang-undang.

“Jadi pada saat ada Pak Presiden lewat, lalu ada sekelompok masyarakat), kami mengamankan, mengawal agar tertib dan lancar,” ujarnya.

Kapolri meminta ada ruang bagi warga atau kelompok warga yang mau menyampaikan aspirasi.

Dengan demikian, aspirasi dapat dikelola dengan baik.

“Kepolisian setempat dapat memberi ruang kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga bisa disampaikan,” kata Argo.

Argo menambahkan, jika ada warga yang mau menyampaikan aspirasi, personel polisi harus menyampaikan dengan baik bahwa aktivitas tersebut tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum.

Argo menegaskan, surat telegram ini wajib jadi pedoman  semua kepolisian dan dilaksanakan dengan baik.

“Semua kita kelola dan kawal, sehingga semua berjalan dengan baik dan lancar. Itu arahan dari Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap ada kunjungan kerja Presiden ke daerah baik saat maupun pascakunjungan,” tuturnya.(kr)

Sumber: Kompas.com

Phian