Keputusan Final DKPP: Bawaslu Morut Tidak Langgar Kode Etik Pemilu

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa Bawaslu Morut telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua serta anggota Bawaslu Morut,” demikian bunyi putusan DKPP.

Sebelumnya, pengadu Karsena Aristoteles, warga Kolonodale, mengajukan gugatan dengan dalih bahwa Bawaslu Morut melanggar kode etik dalam pengawasan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Morut pada 22 Maret 2024.

Pelantikan tersebut dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Namun, dalam persidangan, tuduhan tersebut tidak terbukti. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembatalan pelantikan oleh Bupati Morut, pengajuan ulang, keluarnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, hingga pelantikan kembali pada 26 Juli 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam persidangan menegaskan bahwa Bawaslu Morut telah menjalankan tugas pengawasan dengan benar.

“Membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan para pihak, serta memeriksa semua bukti dan dokumen yang diajukan, terungkap fakta bahwa para teradu (Bawaslu Morut) telah melakukan pengawasan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, DKPP menyimpulkan tiga poin utama dalam keputusannya:

a. Ketua dan anggota Bawaslu Morut tidak terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Tutup, PWI Luwuk Banggai Cetak 10 Wartwan Kompeten Bersertifikat

b. Pengaduan yang diajukan pengadu ditolak sepenuhnya.

c. DKPP merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morut.

Dengan putusan ini, Bawaslu Morut dinyatakan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. (Ale/Ryo/teguh).