OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Megawati Ambo Asa mendukung 100 persen semua investasi ke di Morowali Utara, tapi dengan catatan harus mematuhi semua aturan sesuai regulasi investasi di daerah.

Hal ini ditegaskan Megawati sewaktu memimpin rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dan PT ANA berkait izin dan kewajiban hak guna usaha perusahaan sawit, Selasa 16 November 2021.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Morowali Utara melalui Asisten 1 pemerintahan Viktor Tamehi, Kasat Reskrim, Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan, Biro Hukum, bagian ADPUM, BPN, serta perwakilan Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Morowali Utara Hj Megawati Ambo Asa sendiri didampingi anggota DPRD Yaristan Palesa, Usman Ukas, Indrawati Balirante, dan H Syahruddin mustafa.

Dalam rapat ini, Megawati menyesalkan sikap manajemen PT ANA yang tidak datang atau mengutus perwakilannya, mengingat acara ini sangat penting.

Manajemen perusahaan hanya bersurat yang memberi tahu bahwa mereka sedang mengkuti sidang di Pengadilan Negeri Poso.

Rapat ini sendiri untuk menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat bahwa perusahaan diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU), belum pernah membayar bentuk BPD HTB, dan belum melaksanakan aturan lainnya.

Di sini, DPRD Morowali Utara meminta penjelasan secara langsung baik dari unsur SOPD Pemerntah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pihak perusahaan.

Dari info yang berkembang, HGU PT ANA masih dalam pengurusan di kementrian. Informasinya, penerbitan IUP dari perusahaan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2016.

“Inti dari rapat dengar pendapat ini adalah meluruskan hal-hal yang mesti diperbaiki. Jadi melalui koordinasi yang baik maka arahnya adalah investasi dengan kontribusi kepada daerah,” katanya.

Namun, dia menyesalkan dengan ketidakhadiran manajemen PT ANA dalam rapat tersebut.

Dia menuding manajemen PT ANA tidak menghargai lembaga rapat DPRD Morowali Utara.

Megawati juga mempertanyakan HGU yang belum clear dan clean serta pembayaran BPHTB.

Ia juga meminta BPN untuk segera menerbitkan sertifikat di area PT. ANA yang tidak bermasalah sampai bulan Desember 2021, atau kembalikan tanahnya kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD juga meminta kontribusi PT ANA melalui pajak bumi bangunan dan pajak BPHTB. (CM)

Phian