Komisi I Minta Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Luwuk Diperbaharui

oleh
oleh
Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Komisi I, DPRD Banggai telah menggelar rapat dengar pendapat bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk serta massa aksi sekaitan dengan manajemen rumah sakit.

Komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu telah merumuskan empat poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemda Banggai.

Meskipun telah menggelar rapat dengar pendapat, namun Ketua Komisi I, Irwanto Kulap perlu menegaskan kembali terkait dengan perlunya merevitalisasi atau perbaikan kembali fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Luwuk.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini mengaku, menitikberatkan pada pentingnya kebijakan revitalisasi.

“Perlu revitalisasi atau perbaikan kembali, karena mencuat di rapat itu dibangun (IPAL) tahun 2014. Sudah 10 tahun IPAL itu, belum pernah diperbaiki kembali,” ungkap Irwanto Kulap kepada Obormotindok.co.id di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).

Seluruh fasilitas pendukungan IPAL itu pinta Irwanto Kulap, layak diperbaharui, mengingat akan berdampak terhadap lingkungan. “Waktu RDP (rapat dengar pendapat), poin rekomendasi kami itu tidak secara spesifik soal (IPAL) 10 tahun. Jangan sampai terjadi rumah sakit kita mendapatkan sanksi hanya gara-gara pengolahan IPAL,” katanya.

Politisi partai berlambang pohon beringin yang dipastikan terpilih kembali hasil Pemilu 2024 ini meminta pihak RSUD Luwuk untuk segera melakukan revitalisasi tahun ini juga. “Kalau ini (penganggaran) kewenangan kami, maka kami akan memprioriaskan revitalisasi IPAL. RSUD itu mekanisme BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka yang anggarkan sendiri. Kontrol anggarannya saja di kami. Contohnya, pendapatan BLUD Rp100 miliar yang dikontrol oleh Inspektorat itu apa saja yang mereka belanjakan,” kata Wanto.

Segera disediakan anggaran perbaikan IPAL itu ujar Wanto lagi,agar limbah yang dibuang itu tidak terkontaminasi dengan zat kimia. “Kalau itu tidak diurus dengan baik, tidak steril, ketika dibuang ke laut tentu akan membahayakan biota laut. Jelas sanksi dan dendanya. Dengan perbaikan, revitaslisasi atau apalah namanya, limbah yang dibuat ke laut sudah sampah steril alias tidak terkontaminasi lagi dengan zat kimia. (top)

BACA JUGA:  Polres Banggai Bubarkan Pesta Minuman Beralkohol Cap Tikus di Lapangan SSC Luwuk