OBORMOTINDOK.CO.ID. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bersama dua orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

Menurut Wakil, Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/9/2021), ketiga tersangka adalah Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUH Pidana.

Sedangkan tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana.

Untuk penyidikan, Alex mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di tumah tahanan KPK.

Tersangka Maliki ditahan di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di rumah tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Untuk upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” ujar Alex. (kr)

Sumber: Antara

Phian