OBORMOTINDOK.CO.ID – Polisi menangkap seorang laki-laki, karena diduga menganiaya dan mengancam warda desa menggunakan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (26/11/2021) malam.

Pelaku bernisial AH alias H (36) warga Kecamatan Batui Selatan ini diamankan sekitar pukul 21.00 Wita, ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata.

Kasus ini terjadi sekira pukul 19.00 Wita, yang mana pelaku yang telah terpengaruh alkohol mendatangi rumah korban di Dusun Tumpu Jaya 1 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.

Di situ, pelaku membuat keributan dan menganiaya dengan cara mencekik leher dari anak korban.

“Mereka sebelumnya telah punya permasalahan yaitu pelaku tidak menerima ada penambahan tenaga atau petugas pengoperasian rakit penyeberangan,” kata Iptu Yoga.

Waktu itu, Iptu Yoga menuturkan, pelaku menginginkan kepada korban bahwa cukup dua pekerja, namun korban menginginkan ada penambahan tenaga tiga sampai pekerja.

Sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama anaknya kemudian pergi ke rumah Kepala Dusun untuk membahas tentang tenaga pekerja pengoperasian rakit penyeberangan itu, tutur Iptu Yoga.

Sewaktu mediasi dijalankan Kepala Dusun, antara korban dan pelaku ek-cok dengan kata-kata kasar.

“Karena korban ketakutan, Kepala Dusun menyarankan agar korban dan anaknya kembali ke rumah,” kata Iptu Yoga.

Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batui untuk mendapat perlindungan hukum.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya berupa parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” kata Iptu Yoga. *

Phian