OBORMOTINDOK.CO.ID – Polairud Polres Banggai Kepulauan  dan Polsek Liang, Jumat 21 Januari 2022 mengamankan seorang laki-laki nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Liang, karena diduga menggunakan bom untuk menangkap ikan di laut.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Liang Iptu Arifin Utina saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, waktu itu personel Polsek Liang sedang melaksanakan apel pagi, tiba-iba dari halaman Polsek Liang tiba-tiba terdengar ledakan bom ikan.

Mendengar ledakan itu, Kapolsek Liang bersama personelnya dan personel Satpolairud Polres Bangkep langsung menuju pelabuhan dan menemukan beberapa nelayan sedang di lokasi untuk mengambil ikan.

Tak berselang lama, terduga SD (38) langsung menyerahkan diri kepada personel Polsek Liang.

Dari terduga pelaku, sejumlah barang bukti pun diamankan yakni, berupa satu unit perahu, satu mesin ketinting merk matere 15 PK, satu buah selang kompresor dan satu buah jaring ikan.

Selain itu, diamankan juga satu pendayung sampan, ikan sebanyak 10 kg, dan satu buah kaki katak/fins.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan AKP Darfin menyampaikan, atas kasus ini terduga SD akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan.

Polairud akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan pengeboman ikan di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh nelayan diharap gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, tidak  menggunakan alat tangkap yang  merusak terumbu karang untuk kelangsungan hidup dimasa yang akan datang,” katanya. (dan) *

Phian