OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Komplik penolakan warga terhadap Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Wiilayah Desa Korowalelo, disikapi Pemerintah Daearah Kabupaten Morowali Utara ( Morut), melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara, Ir. Syarifudin ST.MT menjelaskan, bahwa, areal lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di wilayah Desa Korowalelo itu, jaraknya sangat jauh dan tidak akan berpotensi adanya pencemaran lingkungan.

“Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 dijelaskan, radius 200 meter dari sumber mata air masih kategori aman, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.  Sementara jarak  lokasi TPS dan perkampungan masyarakat kurang lebih 3 km,”Jelas Syarifudin.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, sebelumya telah melakukan survei lokasi dan kemudian dilakukan proses ganti rugi lahan.

Sementara itu, Mantan Camat Lembo Raya Henolius Singgima dan selaku pemilik lahan menjelaskan, lokasi TPS yang berada di Desa Korowalelo sama sekali tidak ada dampak pencemaran lingkungan.

Ia menjelaskan, Lokasi TPS dan perkampungan masyarakat berjarak cukup jauh hingga kurang lebih 3 km, dan berada dalam struktur tanah berjurang, lalu diapit perbukitan dan gunung dan ini Kecil kemungkinan akan terjadi pencemaran lingkungan sebagaimana yang dikwatirkan oleh masyarakat setempat.

Ia juga menceritakan, sebelum dilakukan proses pembebasan lahan, tim Pemda Kabupaten Morut juga telah melakukan survei lokasi untuk memastikan layak atau tidak untuk dijadikan lokasi TPS.

Sekretaris Desa Korowalelo Alrit Porotu’o saat dikonfirmasi menyebutkan ada lima ( 5 ) point’ alasan penolakan masyarakat terhadap lokasi TPS.

Berikut Lima poin alasan penolakan masyarakat terhadap lokasi TPS di Desa Korowalelo.

(1). Masyarakat tidak mengetahui kalau ada penjualan tanah ke Pemda.

(2). Ada mata air yang terhubung dengan TPS ke desa.

(3). Perluasan pemukiman desa jurusan desa Onepute sudah ada beberapa warga yang membangun rumah.

(4). Desa Korowalelo akan dijadikan desa wisata.

(5). Desa Korowalelo akan dibangun monumen tanah Zending/ penginjilan. (Apri)

Phian