OBORMOTINDOK.CO.ID. -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua Michael Djami. Dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal proses hukum penyitaan kendaraan oleh perusahaan leasing.

Joshua menggugat UU Jaminan Fidusia kembali agar mempermudah leasing menagih kendaraan.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK, Kamis (9/9/2021) di Jakarta.

Joshua adalah karyawan leasing. Baginya, menagih kendaraan sekarang menjadi sulit sejak MK memutuskan penagihan leasing harus melalui proses pengadilan pada 2019.

Putusan menolak permohonan uji materi review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua itu diketok secara bulat pada 31 Agustus 2021 oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan itu, MK menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan- persoalan konkret.

“Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan,” ujar MK.

Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia,” demikian MK memutuskan.

Sumber: Detik.com

Phian