OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Banggai, nomor : PR-11/P.2.11/Kph.3/05/2022, yang ditanda tangani Kepala Seksi Intelejen, Firman Wahyudi, Kamis 25 Mei 2023 tersebut, menyebutkan, Lusiana Udopo divonis 2 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa Tahun 2019-2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Palu, menjatuhkan vonis kepada Lusiana Udopo, mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu, dengan pidana penjara 2 tahun, dengan Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Lobu Tahun 2019-2020.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh penuntut umum, Nugroho Satya Basuki, SH, menyatakan terdakwa Lusiana Udopo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang mana ” setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Selain pidana 2 tahun penjara, Lusiana Udopo juga dikenakan denda sebesar Rp. 150.000.000,.(seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp.252.212.669,82,.(dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah), dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin 10 April 2023, penuntut umum dihadapan mejelis hakim menuntut Lusiana Udopo, dengan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,.(lima ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman