OBORMOTINDOK.CO.ID. – Anggota DPR RI yang juga mantan gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Victor Antonius Saragih.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Victor melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Viktor belum memerinci peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa sebagai saksi berkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar saat dihubungi, Kamis (29/7).

Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Kasus Gas Bumi

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkanAlex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/9).

Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.(kr)

Sumber: Detik.com

Phian