OBORMOTINDOK.CO.ID. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Morowali Utara (Morut), Rudi Harahap, telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam kasus pesanggrahan.

Kasus tersebut telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2023.

Rudi Harahap didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan wisata di Pesanggrahan Morut.

Dia diduga menerima suap dari beberapa kontraktor untuk memuluskan proyek tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Morut pada hari Senin, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Rudi Harahap bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Jaksa menuntut agar ia dipenjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Rudi Harahap sendiri membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia tidak melakukan kesalahan.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ada, jaksa penuntut umum menganggap bahwa Rudi Harahap bersalah dan layak dipenjara.

Sidang ini menarik perhatian publik karena banyak yang menganggap bahwa kasus ini mencerminkan maraknya tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.

Diharapkan bahwa keputusan hakim akan memberikan efek jera bagi pejabat pemerintah lainnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.(cm)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian