OBORMOTINDOK.CO.ID. KOLONODALE- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana kasus korupsi Abdul Rifai Bagenda, S.H. berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1137 K/Pid.Sus/2022, Selasa (10/5/2022).

Selain Abdul Rifai Bagenda pihak kejaksaan juga melakukan hal yang sama terhadap terpidana kasus korupsi mantan Ketua DPRD Morowali Utara Ir. Syarifuddin H Madjid, M. Sc. berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1167 K/Pid.Sus/2022 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale mengatakan terpidana Abdul Rifai Bagenda, S.H. dijatuhi hukuman 2 (dua) Tahun penjara dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali menyatakan terpidana Ir. Syarifuddin H Madjid, M. Sc. dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar.

“Maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.210.928.000 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah),” ujarnya.

Sebelum menjalani eksekusi pidana badan, terhadap para Terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan pengecekan antigen, hal ini dilakukan guna untuk memastikan Terpidana dalam keadaan sehat dan mencegah covid-19. Eksekusi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lokasi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2015.(CM)

Phian