OBORMOTINDOK.CO.ID.LUWUK – Adanya polemik terhadap dugaan tindak pindana korupsi dalam organisasi Karang Taruna, rupanya akan menyeret sejumlah nama pengurus.

Seperti pada rilis yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH bernomor : PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022, bahwa lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dimana dalam rilis Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Yang mana dana hibah tersebut disalurkan mendasari pengajuan proposal kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Sehingga pada Tahun 2020, Alokasi hibah, sebesar Rp. 600.000.000 disalurkan kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai. Sedang proses pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni Tahap I sebesar Rp. 300.000.000, pada bulan Juni 2020, dan Tahap II sejumlah Rp.300.000.000, pada bulan Desember 2020.

Meskipun nantinya akan terkuak siapakah yang sosok yang paling bertanggung jawab, Lili salah satu mantan pengurus Bidang Advokasi Hukum dan HAM Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai menyebutkan, seharusnya mantan bendahara (TA) orang yang harus bertanggung jawab.

Menurut penuturan Lili yang ditemui Jumat (3/6/2022), mengenai pengelolaan dana KT tersebut, Tati saat menjabat bendahara dalam posisi strategis dan diuntungkan, karena ada pada dua kepemimpinan yang berbeda saat itu.
Dua kepemimpinan yang dimaksud oleh Lili adalah kepemimpinan Irfan Bungaadjim dan Rito R Yusuf.

Hingganya itu, diakhir statmennya Lili berharap agara pihak Kejaksaan Negeri Banggai betul-betul menseriusi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Karang Taruna, dan bisa mengungkap jelas siapa dalang dari kasus ini.(co)

Phian