OBORMOTINDOK.CO.ID – Seorang laki-laki berinisial JD (38), warga desa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah meninggal setelah beberapa waktu dirawat, karena cedera dalam perkelahian dengan teman-temannya yang dipicu oleh minuman beralkohol cap Tikus.

Kepolisian Resort Banggai Kepulauan yang menangani perkara ini kemudian menggelar konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Wakil Kapolres Banggai Kepulauan Kompol Hamdan, menyampaikan, perkelahian yang berujung maut itu terjadi pada Minggu (17/10/2021) di Jalan Raya Dusun Banglamayu, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kompol Hamdan mengatakan, motif perkelahian itu bermula sewaktu korban JD memberi uang Rp100 ribu kepada pelaku RA (31) untuk beli bahan bakar sepeda motor, namun RA mengatakan kepada JD agar uang itu dibelikan minuman alkohol cap Tikus.

Di situlah awal perselisihan dan baku hantam antara JD dan RA. Setelah adu jotos, RA pun lari ke rumahnya mengambil parang lalu mencari JD, namun tidak menemukannya. Akhirnya sepeda motor JD dijadikan sasaran kemarahan RA.

Setelah menebas bagian depan motor JD, RA dan AM (27) mendorong sepeda motor itu menuju rumah RA. Tak lama kemudian, JD mucul di depan rumah RA dengan memegang sebilah pisau.

Sampai di situ, JD kemudian menghampiri RA dan langsung mengarahkan pisaunya ke tangan RA sampai terluka.

RA lari menyelamatkan diri dan mengambil kayu untuk berjaga-jaga.

Tak lama kemudian, RA berpapasan dengan JD yang masih memegang pisau. RA langsung memukul JD dengan kayu.

Karena JD terus mengarahkan pisaunya, RA kembali lari menghindari JD.

Beberapa jam setelahnya, JD kembali bertemu RA. Saat bertemu, JD langsung membuang pisaunya dan memeluk RA, seolah-olah ingin berdamai.

Ketika berpelukan, JD menggigit bahu sebelah kanan RA. Karena itu, RA mendorong JD hingga tersungkur.

Saat tersungkur, JD kembali mengambil pisau yang sudah dibuangnya itu, akan tetapi RA lebih dulu memukul JD dengan kayu. Setelah memukul JD, RA hendak lari namun terjatuh.

Melihat itu, JD langsung menghampiri dan naik di atas tubuh RA lalu mengarahkan pisaunya seperti akan menikam RA.

Namun, tiba-tiba pelaku AM (27) datang dan melempar batu tepat di kepala JD.

Adik RA yakni FA (23) datang membawa balok. Ia menghantamkan baloknya ke wajah JD.

FA yang hendak memukul kembali JD, langsung dihalangi oleh RA dengan kaki kanannya.

Setelah itu, FA pun langsung terjatuh karena sebelumnya JD telah menusuknya dengan pisau diĀ  pahanya.

Karena mengalami luka, JD dan FA dilarikan ke Rumah Sakit Banggai Laut untuk mendapat perawatan.

Setelah dua hari menjalani perawatan medis, JD akhirnya meninggal.

Kompol Hamdan menjelaskan, setelah diselidiki, pada tanggal 22 Oktober 2021, tersangka RA dan AM lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Banggai Kepulauan.

Sedangkan tersangka FA ditangkap pada 27 Oktober 2021, usai menjalani perawatan medis akibat luka tikam di pahanya.

Kompol Hamdan menyampaikan, korban dan ketiga terduga saat kejadian itu sedang dipengaruhi alkohol.

Korban JD dan tiga orang terduga pelaku yakni RA, AM, dan FA ini adalah warga satu kompleks di Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan Iptu Ismail mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RA dan AM disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, jo pasal 55 ayat 1, ke-1e KUHP. Sedangkan FA, disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP. (dan) *

Phian