OBORMTINDOK.CO.ID – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menginisiasi pembentukan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tenun Donggala yang bertujuan melestarikan budaya tenun.

“Kita harus melindungi, membantu, dan terus mendorong tenun Donggala agar identitas kebudayaan kita terjaga dan dapat menyejahterakan masyarakat pengrajin tenun,” kata Ketua DPD Partai NasDem Donggala, Adha Nadjemuddin, di Donggala, Minggu 21 November 2021.

DPD NasDem Donggala memerintahkan kepada fraksinya di DPRD agar mengajukan Raperda Tenun Donggala sebagai inisiatif, sehingga warisan budaya bangsa itu tetap lestari sepanjang masa dan memberi kontribusi ekonomi kepada para perajin tenun.

Adha mengatakan, perajin tenun Donggala tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri sehingga perlu dukungan semua pihak di berbagai sektor.

Dari sisi regulasi, kata mantan Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah itu, pemerintah daerah harus hadir dalam pengembangan tenun Donggala. Tidak sekadar memberi bantuan anggaran, tetapi juga memberi dukungan berupa perlindungan dan pengembangan melalui peraturan daerah.

Menurut Adha, peraturan itu diharapkan menjadi pedoman dan dasar hukum pengembangan tenun Donggala, baik dari aspek hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku, peningkatan kualitas, pemasaran, promosi, dan dukungan industri jasa keuangan perbankan.

“Setahu saya, sampai sekarang ini belum ada peraturan daerah tentang tenun Donggala. Saya harap NasDem mengambil inisiatif mengusulkan rancangannya,” katanya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala Moh Taufik mengaku segera menindaklanjuti perintah partai demi kepentingan daerah.

Dia segera mengundang anggota Fraksi NasDem, perwakilan perajin, Asosasi Tenun Donggala, kepala desa, budayawan, dan akademisi untuk mempersiapkan naskah akademik rancangan peraturan tenun Donggala tersebut. *

Sumber: Antara

Phian