OBORMOTINDOK.CO.ID. BATUI-Seorang pria inisial ST alias S (24) di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, harus diamankan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita

ST alias S diamankan setelah diduga melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah.

“Perbuatan terlapor mengakibatkan pelipis sebelah kanan dan kiri korban bengkak,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian mendatangi Mapolsek Batui untuk membuat laporan.

Aparat Polsek Batui yang menerima laporan dari korban tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terlapor.

Dengan adanya laporan polisi nomor: LP/ 04 / III /2022 /POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tgl 16 Maret 2022, sehingga ST alias S pun ditahan.

“Bukan hanya memukul saja, ternyata terlapor juga membanting istrinya hingga menyebabkan tubuh korban terasa sakit,” ungkap perwira pangkat dua balak ini.

Saat ini terlapor masih dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Batui alasan hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.(HPB)

Phian