OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Kepala Desa Leme-leme Bungin, Kecamatan Buko, Jasanudin Jani diadukan ke DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) karena telah melakukan pemecatan terhadap lima aparatnya.

Jasanudin dilaporkan ke komisi I DPRD Bangkep oleh lima orang aparatnya itu pada, Senin (21/3/2022).

Kelima aparat tersebut, menganggap surat keputusan kepala desa itu tidak sesuai prosedur atau cacat hukum dan terkesan sepihak. Pasalnya, surat pemberhentian itu langsung dikeluarkan begitu saja tanpa ada peringatan pertama dan kedua.

“Kami tidak merasa membuat kesalahan, tiba-tiba langsung diberikan surat pemecatan. Ini kan aneh,” ucap sumber kepada wartawan Obormotindok.co.id.

Tak hanya lima aparat itu, sumber juga mengatakan, Jasanudin juga memberhentikan kepala seksi keuangan dari jabatannya dan menempatkannya di jabatan kepala dusun.

“Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 14 Maret kemarin, dan nanti sekarang baru kita laporkan ke DPR,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Bangkep Irwanto Bua, yang saat itu menerima langsung aduan kelima aparat tersebut mengatakan, pihaknya akan seriusi masalah tersebut.

Ia juga mengatakan, ini adalah bentuk kegagalan pemerintah daerah karena tidak mempu memberikan pembinaan terhadap para kepala desa. Akhirnya, hal seperti ini terus terjadi.

“Masalah pemecatan aparat seperti ini sudah sering terjadi, dan kita sudah pernah menyurati pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap para kepada desa agar kejadian pemecatan aparat tidak terulang lagi,” ucap Irwanto.

Olehnya untuk kasus ini, Irwanto akan mengagendakan pertemuan dengan dinas terkait dan kepala desa leme-leme bugin bersama lima aparat tersebut, dalam hal penyelesaian masalah.

Sehingganya, tidak terjadi konflik di masyarakat yang ditimbulkan akibat masalah pemecatan seperti ini.(dn)

Phian