OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Pemerintah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, melarang berbagai kerumunan dalam pernikahan, kenduri, dan hajatan, karena masih berpotensi menaikkan angka pandemi Covid-19.

Aturan itu ditempuh Pemerintah kecamatan setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara virtual yang dipimpin langsung Bupati Banggai, Rabu (25/8/2021).

Usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual, Pemerintah Kecamatan Batui menggelar rapat internal bersama Kapolsek, Danramil 1308-03 Batui, Sekcam, Kepala Puskesmas, lurah, dan kepala desa, se-Batui.

Sekcam Batui Musli B Ading mengatakan, Hasil rapat internal ini menyimpulkan bahwa, Semua pemangku kepentingan di Kecamatan Batui agar menyebarluaskan surat edaran Bupati tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di titik-titik keramaian seperti pasar, bank, SPBU, kantor pegadaian, kantor desa/kelurahan, kios, masjid, gereja, dan pura.

Memfungsikan aparat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam agar memantau warganya yang bergejala sakit untuk diajak berobat ke Puskesmas atau tenaga medis sebelum sakitnya lebih parah.

Lurah dan kepala desa bersama aparatnya agar mengajak warganya ikut vaksinasi tahap I dan II.

Memantau dan mengetatkan aktivitas warga yang menjalani isolasi mandiri. Melarang keras warga menggelar resepsi pernikahan, kenduri, dan hajatan.(an)

Phian