OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai, perihal tindak lanjut hasil rapat tanggal 7 Oktober 2021, terkait pengajuan keberatan hasil pertemuan Panitia Pilkades Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, kembali digelar, Senin (8/11/2021) di ruang rapat komisi kantor DPRD Banggai.

RDP tindak lanjut tersebut di pimpin langsung ketua Komisi I Masnawati Muhammad, yang menghadirkan Kabag Hukum, Sekdis PMD, dan sejumlah masyarakat Desa Longkoga Barat.

“Maksud dan tujuan digelarnya kembali RDP, yaitu bagian dari upaya agar jadi pembelajaran. Sehingga nantinya, tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” ujar Masnawati Muhammad.

Menanggapi hal tersebut, dalam penjelasannya, Sekdis Hasan Bashwan  berpendapat, jika tahapan tetap lanjut dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Alasannya kata Haswan, Karena saat pertemuan di kantor Bupati, Bupati Banggai menyampaikan untuk silahkan turun untuk melakukan verifikasi selama tiga hari tanggal 2-4. Dan pada tanggal 3 kami sudah sampaikan hasil verifikasinya.

“SK 2005-2007 kami nilai tidak layak. Tapi Kami tidak mengatakan itu palsu, karena berpotensi praperadilan,” ujar Hasan.

Mendengarkan penjelasan tersebut,  tanpa ada kejelasan akibat tidak dihadiri Panitia Pilkades Longkoga Barat, sehingga, Komisi 1 DPRD Banggai menarik kesimpulan, pada RDP sebelumnya bahwa SK Panitia Pilkades Longkoga Barat akan ditinjau kembali.(ac)

Phian