Pindahkan Gudang Semen, Ko’nyong Dipanggil Komisi 1 DPRD Banggai

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Banggai dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banggai, mengadukan Herdi Kasim (Ko’nyong) ke DPRD Banggai terkait pemindahan gudang semen.

Menanggapi aduan tersebut, Komisi 1 DPRD Banggai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah kepindahan dari gudang semen Maleo Kelurahan Luwuk ke Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap, didampingi beberapa anggota DPRD Banggai, digelar mendasari aduan Serikat Pekerja Pergudangan (SPP) Banggai dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Banggai.

Hadir pada RDP, Kepala Dinas Perhubungan, Tasrik Djibran, perwakilan KUPP Luwuk, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Banggai, pemilik Gudang Semen Maleo dan beberapa perwakilan SPSI dan FSPTI.

Alasan penolakan pemindahan gudang semen oleh FSPTI dan SPSI yakni dapat memicu merosotnya pendapatan pekerja, jika harus dialihkan ke luar kota. Alasan lainnya adalah, pihak pemilik gudang seakan tidak memikirkan nasib pekerja, termasuk memberikan solusi ketika pemindahan tersebut dilakukan.

Selain itu juga, pihak FSPTI juga mempermasalahkan rendahnya pola pengupahan yang diberikan pihak pemilik gudang semen. Yang mana selama ini, upah yang diberlakukan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurut perwakilan SPTI dan FSPTI, adalah hak mereka untuk melakukan pendampingan kepada pekerja gudang semen, sebagai mana ditertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Yang mana dalam undang-undang tersebut disebutkan, untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, guna menghindari polemik dan mendapatkan solusi, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, bersepakat bersama melahirkan rekomendasi 6 poin, diantaranya dalam rekrutmen pekerja gudang semen, kepada Herdi Kasim (Ko’nyong) agar tetap melibatkan sekitar 30 persen pekerja yang berasal dari dalam Kota Luwuk, dan 70 persen bisa merekrut pekerja di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.**

BACA JUGA:  Padungnyo & Sisipan Wakili Banggai Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.