OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Penyaluran hingga pelaksanaan program bersumber dari pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan rupanya belum sepenuhnya sesuai harapan. Di sana sini terdapat masalah menyeruak.
Bisa disebut menyeruak, karena muncul riak-riak di masyarakat. Terbaru, warga Desa Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyoal CSR hingga mengadukan masalah tersebut ke lembaga DPRD Morut.
Atas aduan warga Desa Ganda Ganda, Dewan Morut menekankan agar Pemda Morut melakukan pengawasan maksimal terhadap penyaluran hingga pelaksanaan program CSR. Desakan pengawasan Pemda Morut itu menjadi salah satu entri poin rekomendasi DPRD Morut atas gelaran rapat dengar pendapat menyoal program CSR di Desa Ganda Ganda, Senin (19/6/2023) di Gedung DPRD Morut.
Tak hanya pengawasan, tapi Dewan Morut menghendaki agar Pemda Morut melakukan pembinaan terhadap penyaluran dana CSR 30 persen dan 70 persen yang telah diterima untuk program desa serta pemberdayaan masyarakat Desa Ganda Ganda.
Poin kedua, membentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi atas dana yang disalurkan dari perusahaan untuk masyarakat di wilayah Desa Ganda Ganda.
Ketiga, pihak pemerintah Desa Ganda Ganda perlu mengoordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut sehubungan dengan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana CSR.
Rapat dengar pendapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Ganda Ganda tentang penyaluran dana CSR dari beberapa perusahaan yang masuk di wilayah Desa Ganda Ganda.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Morut Wahyu Hidayat Sudirman,S.IP dan dihadiri juga oleh Asisten I Viktor Tamehi, dari Polsek Petasia,Inspektorat,Camat Petasia, Dinas PMD, perwakilan lima manajemen perusahaan yaitu, PT MPR, PT. Trinusa Dharma Utama, PT. SSP, PT. Hofment internasional, PT SPS serta Kepala Desa Ganda Ganda juga yang mewakili masyarakat.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.