OBORMOTINDOK.CO.ID – Pj. Sekda Sulawesi Tengah Moh. Faisal Mang, Rabu 22 Desember 2021 memimpin rapat Tim Pengendali Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Grand design adalah rancangan induk atau desain besar suatu pembangunan kependudukan yang dibuat berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

Grand Design dibuat untuk 25 tahun kedepan, akan tetapi pada periode lima tahun mendatang akan dibuat road map untuk mengetahui sasaran pembangunan kependudukan yang harus dicapai pada setiap periode.

Faisal Mang mengatakan, penyusunan GDPK telah selaras dengan Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang mencakup lima pilar yakni;  pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

“Dokumen yang disusun ini harus benar-benar digunakan sebagai acuan. Dan, apa yang sudah tertuang di dalam dokumen ini tidak perlu lagi di perdebatkan,” katanya.

Kadis P2KB Siti Hasbiah N. Zaenong, menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah ada satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah termasuk Gubernur dan Bupati.

Kadis Kominfo Faridah Lamarauna, menambahkan, pada waktu menyusun anggaran GDPK ini, dia termasuk cikal bakal penyusunan dokumen ini pada tahun 2018. *

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah

Phian