OBORMOTINDOK.CO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyosialisasikan aplikasi Propam Presisi yang menjadi instrumen pengawasan eksternal digital.

“Di era keterbukaan ini, kinerja kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat,” kata Kabid Humas Kombes Polisi Didik Supranoto melalui siaran persnya di Palu, Selasa (16/11/2021).

Didik mengatakan, aplikasi Propam Presisi ini diluncurkan, karena institusi kepolisian ingin memudahkan masyarakat untuk ikut mengawasi anggotanya yang bertugas di lapangan.

Dengan diawasi secara eksternal, katanya, kepolisian akan bekerja lebih profesional di segala medan dan keadaan.

Aplikasi ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Didik lalu memberi panduan untuk menggunakan aplikasi ini. Anggota masyarakat bisa mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di aplikasi PlayStore dan AppStore.

Pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”.

Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK sesuai di KTP pada kolom yang tersedia dan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi.

Langkah ketiga, isi formulir pengaduan, setelah verifikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan ke pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong.

Setelah memastikan kolom-kolom diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM di layar telepon seluler. Notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi.

Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman, ulangi sampai berhasil.

Semoga dengan aplikasi Propam Presisi, katanya, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas eksternal bagi anggota kepolisian. *

Phian