OBORMOTINDOK.CO.ID – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, jajarannya mengungkap puluhan dari targetnya enam perkara penyalahgunaan Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Banggai.

Hal itu diungkapkan Kapolres sewaktu memberi sambutan pemusnahan barang bukti ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin dan ratusan knalpot racing hasil Operasi Pekat Tinombala II-2021 serta operasi lain tahun 2021 di halaman belakang Mapolres Banggai, Kamis (23/12/2021).

“Terkait pengungkapan narkoba, Polres Banggai sudah melampaui target yang ditentukan yakni sebanyak dari enam kasus menjadi 58 kasus dengan jumlah tersangka 62 orang,” ungkap AKBP Yoga.

Ke-62 tersangkanya adalah penjahat atau residivis.

Keberhasilan ini, kata AKBP Yoga adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polres Banggai dalam memberantas narkoba.

Mantan Kapolres Sigi ini menyebutkan, ada tiga perkara menonjol dalam pengungkapan narkoba yakni; satu perkara sabu jaringan Lapas Kelas II B Luwuk total BB 100,50 gram, satu sabu jaringan Makassar total 656.00 gram, serta satu perkara lagi jaringan Palu 98,62 gram.

Barang bukti yang diamankan dari 58 perkara narkoba jenis sabu ini seberat 968,99 gram serta obat-obatan terlarang jenis tryhexil penidil sebanyak 8.980 butir.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Luwuk yang baru ini untuk inspeksi mendadak,” kata Kapolres. *

Phian