OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maling, S.H dan Kasat Resnarkoba Iptu Nur Athin, S.H menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Rabu (31/5/2023).

Sebanyak 20 unit roda dua berhasil di amankan. Pelaku Curanmor tersebut berjumlah 3 orang, dua di antaranya merupakan oknum karyawan PT GNI, mereka menggondol roda dua tersebut menggunakan kunci T.

Ini adalah kasus pencurian terbanyak selama Polres Morut berdiri sendiri terpisah dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Morowali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka (TSK), masing-masing MA (29) warga Desa Bunta, MB (21) warga Kelurahan Kolonodale,dan R bukan warga Morut.
Kapolres Morut Iman Wijayanto menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadiannya, tiga TSK curanmor tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda.

Dua TSK yang juga diketahui merupakan karyawan PT GNI itu, bertindak sebagai pelaku pencurian di lapangan, semetara satu TSK lainnya, berperan untuk menjual barang hasil curian mereka.

Tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke – 3 dan Ke- 4 Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kapolres Imam juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar segera mengidentifikasi kendaraannya di Polres Morowali Utara serta membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

“Kami meminta kepada masyarakat Morowali Utara agar lebih berhati-hati lagi dan selalu memperhatikan barang milik pribadi. Terlebih kendaraan agar terhindar dari kasus pencurian,”
tandas Kapolres Morowali Utara.

Selain curanmor, Polres Morut juga berhasil mengungkap kasus narkoba di sepanjang Januari–Mei 2023, dengan total barang tangkapan, sebanyak 180 peket kecil jenis sabu-sabu berat bruto 56,12 gram, 1 paket ganja sinte berat bruto 2,75 gram, dan 1016 jenis THD. Dari pengungkapan kasus itu, 27 orang ditetapkan tersangka (TSK), 23 laki-laki dan 4 perempuan.(teguh).

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo