OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Personil Polsek Batui, menggeledah salah satu rumah kosong bekas milik pria berinisial MR di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (3/9/2021).

Penggeledahan itu dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras jenis cap tikus dan menyimpannya di rumah kosong tersebut.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota hanya menemukan delapan liter miras saguer bahan baku cap tikus,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

Barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Batui untuk diamankan dan dimusnahkan.

“Pelaku akan kami undang untuk dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang tersebut,” sebut Iptu Yoga.

Kapolsek Batui menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran miras guna menjaga stabilitas kamtibmas.

“Demi menjaga kamtibmas agar tetap kondusif pemeberantasan miras akan terus dilakukan. Karena minuman ini salah satu sumber pemicu Tindakan kriminalitas,” tandas Iptu Yoga.(HPB/ydi)

Phian