OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Akibat ulah warga yang sering membuat kegaduhan karena pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus, Kepolisian Sektor Luwuk bersama Kepala desa Lenyek dan Babinsa melakukan penggerebekan rumah warga setempat yang diduga sering menyimpan dan mengedarkannya, Minggu, (5/9/2021).

Pada saat penggerebekan, telah ditemukan puluhan bungkus barang haram jenis cap tikus yang sengaja disimpan dalam ember besar. Tanpa banyak basa basi personil patroli menyita semua barang bukti.

Menurut pengakuan Babinsa Desa Lenyek, secara tegas ia menyampaikan akan membasmi penjualan miras jenis cap tikus, termasuk masyarakat yang sengaja membuat keributan atau ganguan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Alasannya, ia menilai barang haram tersebut itu adalah sumber malapetaka bagi masyarakat.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Lenyek, Iswantoro. Ia juga menegaskan, akan terus melacak warga masyarakat yang sering mengkonsumsi barang yang dianggap haram tersebut, maka ia tidak segan-segan untuk melaporkan kepihak yang berwajib.

Kemudian, untuk pelaku dan penjual miras yang tinggal dirumah kebun milik warga masyarakat yang berada didesa tetangga yakni di Desa Toipan Kecamatan Pagimana, nantinya ia akan berkoordinasi, agar bisa diperjelas status domisilinya, jangan sampai ada kesan itu pembiaran.(Nakir)

Phian