OBORMOTINDOK.CO.ID. – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kamis 7 Oktober 2021 di Bandung, Jawa Barat, menetapkan 3.103 orang anggota komponen cadangan Tentara Nasonal Indonesia.
“Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Presiden Jokowi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat.
Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut sewaktu memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Tingkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo serta pejabat lainnya.
Total komponen cadangan 3.103 orang ini terdiri dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi (500 orang), Rindam IV Diponegoro (500 orang), Rindam V Brawijaya (500 orang), Rindam XII Tanjung Pura (499 orang), dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.
Dalam laporannya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Prabowo juga menjelaskan, tahapan pembentukan komponen cadangan. Masa pendaftaran pada tanggal 17—31 Mei 2021, masa seleksi 1—17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran 21 Juni—18 September 2021, serta penetapan 7 Oktober 2021.
Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Editor: Krista Riyanto
Sumber: Antara