Proyek Senoro Selatan, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masuki Tahap Kedua

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Proyek pengembangan Senoro Selatan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini terlihat pasca rapat penyelesaian pengadaan tanah yang difasilitasi oleh Bupati Banggai pada Rabu (8/1/2025) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk. Kegiatan ini turut dihadiri oleh SKK Migas dan JOB Tomori, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai dalam mendukung percepatan proyek ini terlihat pada pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.

 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola, yang mewakili Bupati Banggai H. Amirudin, menegaskan bahwa Pemda Banggai serius mendukung investasi hulu migas. Namun, pihaknya tetap mengutamakan perlindungan hak masyarakat.

“Mari kita dukung investasi migas demi kemajuan daerah. Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan investasi ini berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan warga,” ujar Hariadi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, Hardjiman, menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pengukuran, inventarisasi, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Proses ini membutuhkan kelengkapan dokumen yang divalidasi oleh Satgas A dan Satgas B. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang dengan sabar mengikuti setiap tahapan hingga pembayaran ganti rugi dapat terlaksana,” kata Hardjiman.

Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi lahan kini memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama, pembayaran telah dilakukan kepada 8 pemilik bidang lahan pada 4 Desember 2024. Sedangkan pada tahap kedua, sebanyak 44 bidang telah diselesaikan.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, PJE Salurkan 1000 Paket Sembako Pada Korban Banjir di Toili

“Total bidang yang telah dibebaskan mencapai 52, dan masih tersisa 96 bidang. Kami targetkan seluruhnya selesai pada tahap ketiga, Februari 2025, setelah validasi data oleh BPN Banggai,” jelas Visnu.

Jika pada tahap ketiga masih ada bidang yang belum selesai, proses akan dilanjutkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai. Namun, pihak JOB Tomori berharap seluruh bidang dapat diselesaikan tanpa perlu melalui tahap tersebut.

Setiap tahapan pembayaran ganti rugi dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, manajemen JOB Tomori, Camat Batui Selatan, Camat Moilong, kepala desa, aparat kepolisian dan TNI, tim pelaksana pengadaan tanah, serta tim BNI Luwuk yang bertugas melakukan transaksi pembayaran. (*)