PT KLS Dituding Serobot Lahan Masyarakat, Begini Isi Rekomendasi DPRD Banggai

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK –  PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang berada di Kecamatan Toili dan Moilong.

Akibatnya perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai oleh masyarakat yang berada di tiga desa yakni Desa Singkoyo, Toili dan Moilong.

Menanggapi adanya aduan dari masyarakat, melalui Komisi 1 DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Kantor ATR/PBN Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Maayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Camat Toili, Camat Moilong, dan Ketua BPD Toili serta perwakilan masyarakat Desa Toili, Singkoyo dan Moilong.

Dari RDP yang dilakukan pada bulan Agustus 2022, terungkap jika ;

1. Bahwa Lahan HGU milik PT KLS seluas 5.735 hektar.

  1. Bahwa Izin HGU PT KLS sudah berakhir pada 31 Desember 2021.
  2. Bahwa PT KLS tidak dapat memperpanjang Izin HGU yang sudah berakhir.
  3. Bahwa PT KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU nya, maka melakukan pembaharuan izin HGU nya ke Kementrian ATR/PBN pusat.
  4. Berdasarkan hasil pemetaan oleh kementrian ATR/PBN, telah terjadi koreksi seluas 3.711 hektar sehingga sisanya tidak masuk lagi pada peta pembaharuan izin PT KLS.

Sehingganya, untuk mengatasi kekisruan yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat, maka DPRD Banggai menerbitkan Rekomendasi nomor 890/904./DPRD yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto tertanggal 14 September 2022.

Adapun beberapa poin dari Rekomendasi adalah :

  1. Disarankan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal hal sebagai berikut ;
  2. Agar menelitikan tentang peta izin pembaharuan yang dimohonkan PT KLS seluas 3.711 hektar serta diluasan tersebut terdapat tanah milik rakyat sesuai alas hak yang kuat maka dikeluarkan dari peta pembaharuan PT KLS.
  3. Kepada Pemerintah Daerah agar meneliti pemberlakuan pajak-pajak yang berkaitan dengan kewenangan dan hak pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai.
  4. Kepada PT KLS dan Perusahaan sawit lainnya untuk segera melaksanakan Corporate Sosial Responsibility dengan baik sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
BACA JUGA:  Video Sholawatan Glenn Fredly Kembali Menjadi Viral