OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Tunggakan Pajak Parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk yang dikelola pihak ketiga mencapai nominal angka yang tidak sedikit. Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak yang sejatinya menjadi penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai itu mencapai Rp300 jutaan lebih.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III, DPRD Banggai, I Putu Gumi kepada Obormotindok.co.id usai agenda rapat kerja (raker) komisi membidani pendapatan, keuangan dan aset daerah itu yang berlangsung di salah satu ruang rapat Dewan Banggai, Senin (18/3/2024).

Raker Komisi III, Dewan Banggai itu terkonsentrasi pada realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2023 dan rencana pencapaian target pajak daerah tahun anggaran 2024. Raker itu dipandu I Putu Gumi.

Konsentrasi raker komisi membidani pendapatan dan aset daerah itu khusus pajak daerah yang menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami khusus membahas kaitannya pencapaian PAD, khususnya pajak daerah yang dikelola Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” ungkap Gumi kepada Okenesia.com di ruang kerjanya, usai agenda raker yang dipandunya itu.

Gumi, politisi partai berlambang banteng moncong putih ini mengakui, ada banyak hal yang dibahas di agenda raker tersebut. “Banyak yang kami bahas di agenda tadi. Termasuk mengevaluasi realisasi penerimaan pajak daerah di tahun kemarin (2023) dan rencana pencapaian realisasi tahun ini,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa dari hasil evaluasi tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyorot pencapaian penerimaan PAD dari sektor pajak daerah yang belum maksimal. Semisal, pajak restoran.

Bahkan terungkap pula, tunggakan pajak parkir yang dikelola pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk. Tunggakan pajak parkir RSUD Luwuk sebut Gumi, mencapari Rp300 jutaan.

Gumi menekankan bahwa target penerimaan pajak daerah yang sudah termaktub dalam struktur APBD Banggai tahun anggaran 2024 wajib direalisasikan. Sebab, penetapan pajak telah didasarkan terhadap beragam kajian.

Potensi-potensi yang ada itu, maka ditetapkanlah target penerimaan pajak daerah. “Tidak boleh lagi ada alasan yang mengakibatkan realisasi PAD dari sektor pajak daerah itu tidak tercapai, karena semua perhitungan penetapan target itu didasarkan atas potensi-potensi yang ada,” demikian I Putu Gumi. (top)

 

Phian