OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M, hari Senin (26/12/2022) menghadiri kegiatan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam acara Penyampaian Laporan Khusus atas Pembahasan 5 (lima) Raperda Kabupaten Banggai. Kegiatan yang dihadiri oleh 22 orang anggota legislatif tersebut juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai dan juga beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto, S.Sos, mengatakan bahwa kegiatan Rapat Paripurna ini yakni Pembicaraan Tingkat 2 yaitu penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banggai Pada PT. Bank Sulteng, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Inovasi Daerah.

Hanira Lasantu, S.IP dari PDI Perjuangan sebagai Juru Bicara Pansus yang dibentuk tanggal 14 November 2022 ini menyampaikan, setelah Pansus meneliti secara mendalam, mengkaji dan membahas secara cermat substansi kandungan materi yang terkandung dalam 5 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai maka Pansus per melakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan.

Enam fraksi dengan Juru Bicara Fraksi masing-masing Golkar (Irwanto Kulap), Gerindra (Naim Saleh), Jubir/Ketua Fraksi PDI Perjuangan (I Putu Gumi), Nasdem (Sukri Djalumang), PAN (Jodi Prakoso), dan Fraksi Gabungan PKB, Hanura & Perindo (H. Syafruddin Husain) menerima dan meminta untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai. Sementara 1 fraksi lainnya yakni Fraksi PKS melalui Jubirnya Ust. Mursidin menyampaikan pada prinsipnya Fraksi PKS sudah terlibat jauh terkait dengan pembahasan 5 Raperda. Perlu diingat katanya, bahwa ada beberapa Perda yang butuh pembahasan lanjutan, yaitu terkait dengan Perda Evaluasi. Yang pertama adalah Pembentukan Kecamatan Toili Jaya, dan yang kedua Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Hari ini ditetapkan, tetapi perlu dievaluasi dari kementerian. Tetapi pada prinsipnya, Fraksi PKS sangat mengapresiasi ini, terutama tentang Perda Pembentukan Kecamatan Toili Jaya dan Penyertaan Modal, yang sudah kesekian kali kita berikan kepada Bank Sulteng. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengingatkan dan menegaskan untuk memanfaatkan betul-betul penyertaan modal yang diberikan kepada Bank BPD. “Kami menerima semua raperda ini untuk ditetapkan penjadi Perda, dengan catatan 2 perda tadi masih dibahas dengan Kementerian,” tegasnya.

Dua hal yang menjadi kesimpulan akhir kemudian dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto, yakni (1) Semua Fraksi menerima 5 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan dalam suatu Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai, dan (2) Saran-saran dan pokok-pokok pikiran yang berkembang selama pembahasan kiranya menjadi perhatian pihak eksekutif.

Beberapa Raperda tersebut menjadi Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai yakni (1) Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai Nomor 176.3/6/DPRD/2022 dan Nomor 180/2103/Bagian Hukum tanggal 26 Desember 2022 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banggai Pada PT. Bank Sulteng, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Inovasi Daerah dan (2) Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai Nomor 12176.3/7/DPRD/2022 dan Nomor 180/2104/Bagian Hukum tanggal 26 Desember 2022 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Pendapat Akhir Bupati Banggai yang disampaikan oleh Wakil Bupati Banggai atas lahirnya Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Banggai dan Bupati Banggai menyampaikan bahwa pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banggai, sangatlah membantu dan mendorong Pemerintah dalam proses perbaikan ke depannya. Untuk itu, Bupati Banggai melalui Sambutan Tertulis mengucapkan terima-kasih kepada para Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif legislatif dan eksekutif pada tahun 2022. Semua itu dilakukan, dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 5 raperda tersebut, dan semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita dalam kesinabungan pembangunan di Kabupaten Banggai. Pengesahan 5 raperda ini, sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagi instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. (Bagian Prokopim Setda Kabupaten Banggai/ahtar)

 

ombatui