OBORMOTINDOK.CO.ID.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan 57 pgeawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara. Mereka dinyatakan diberhentikan per 30 September 2021.

Adapun enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya seperti dikutip suara.com, jaringan obormotindok.co.id.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK.

Mereka sedianya akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK per 1 November 2021.
Awalnya, ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi tes menjadi ASN.

Namun, 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.(kr)

Sumber: Suara.com

Phian