OBORMOTINDOK.CO.ID.– Toko kosmetik yag menjual obat terlarang di Kampung Kedung Gede RT 022/004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/9) petang digerebek polisi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan oleh penjualnya seorang laki-laki berusia 22 tahun.

“Terduga pelakunya atas nama Maulidin Bin Rasyid,” ungkap Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu (22/9/2021).

Dia mengatakan ribuan butir obat terlarang yang disita itu antara lain 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl yang dikemas dalam dua botol plastik.

Selain itu, ujarnya, polisi mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, 360 plastik klip bening cap jempol, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Edward mengatakan, terbongkarnya obat-obatan ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

“Ada laporan yang masuk, banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, sehingga warga mengaku resah,” katanya.

Dari laporan tersebut, polisi menelusuri dan mengobservasinya, sehingga memutuskan untuk menggerebek di tempat kejadian perkara dengan disaksikan warga setempat.

Katanya, pelaku ber-KTP Provinsi Aceh. Terduga pelaku sempat berkelit bahwa dia tidak menjual obat terlarang.

Setelah didesak, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.

“Petugas langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Kita masih melakukan pendalaman terkait dari mana obat terlarang itu didapatkan tersangka,” katanya.

Terduga pelaku akan disangka dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya, dan menjualnya kepada masyarakat tanpa resep dokter,” katanya.

Edward mengimbau warga yang mengetahui peredaran obat terlarang di wilayahnya untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat guna menciptakan keamanan lingkungan yang kondusif, sekaligus menghindari aksi kriminalitas yang ditimbulkan akibat pengaruh obat-obatan tersebut.(kr)

Sumber: Antara

Phian