OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satres Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), kembali melakukan penangkapan terhadap RY (40) warga Desa Kencana Kecamatan Kencana Kabupaten Endrekang Provinsi Sulawesi Tengah, karena memilik barang harap jenis sabu, Minggu 30 Oktober 2022.

Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, Iptu Nur Althin S.H, mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 03.00 wita bertempat di Desa Tabarano Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, warga Endrekang berinisial RY 40 tahun dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram.

Dimana 2 bungkus ditemukan di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres narkoba bersama anggotanya setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara, bersama barang bukti.(cm)

Phian