Satu Terpidana Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut Dieksekusi ke Lapas Luwuk

oleh
oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk untuk menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Hengky terlibat dalam perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) di Jakarta, yang mengeksekusi Hengky adalah Nanang Suryadi.

Eksekusi itu, katanya, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.

Oleh pengadilan, Hengky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

Wenny Bukamo selaku bupati nonaktif Banggai Laut ditetapkan menjadi tersangka bersama lima rekannya setelah kena operasi tangkap tangan KPK.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia).

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta).

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Tinjau Pembangunan Kelas di MTs Muhammadiyah Desa Tirtasari

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kr)

Sumber: Detik.com