OBORMOTINDOK.CO.ID – Otoritas Saudi Arabia memperingatkan warganya bahwa tindakan menyebarkan desas-desus secara online adalah tindak criminal dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda sampai Rp11,4 miliar.

Seperti dilansir AFP, Kamis 20 Januari 2022, aturan hukum itu diumumkan otoritas Saudi setelah klaim pelecehan seksual beredar luas di media sosial.

“Mempublikasikan atau berkontribusi dalam cara apapun terhadap rumor-rumor dan kebohongan via media sosial tentang hal-hal yang berdampak pada ketertiban umum merupakan tindak kriminal serius,” demikian pernyataan kantor jaksa Saudi.

Jaksa setempat mengatakan, tindak kriminal itu memiliki ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara, atau hukuman denda maksimum hingga 3 juta Riyal atau US$ 800 ribu setara Rp11,4 miliar.

Hukuman denda itu disebut mencapai 10 kali lipat dari hukuman denda untuk tindak pelecehan seksual sebenarnya, yang mencapai US$ 80 ribu setara Rp1,1 miliar.

Peringatan ini dirilis setelah muncul tuduhan pelecehan seksual di sebuah konser di Riyadh via media sosial pada Jumat 14Januari 2022. Otoritas Saudi menyebut tuduhan itu tidak benar.

Konser tersebut dibatalkan pada menit-menit terakhir setelah hujan deras, yang memicu kekacauan di mana beberapa pengguna media sosial menuduh ada pelecehan seksual yang terjadi.

Otoritas Saudi diketahui baru mulai menghukum tindak pelecehan seksual tahun 2018 setelah kerajaan ini memulai reformasi sosial yang luas. *

Sumber: Detik.com

Phian