OBORMOTINDOK.CO.ID – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili  Sekretaris Daerah Moh. Faisal Mang, Rabu 19 Januari 2022 mengikuti webinar update seri II Percepatan Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran APBD Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom bertempat di kantor Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Turut mendampingi Sekda adalah Inspektur Inspektorat M. Muchlis, Kepala Biro Organisasi Andi Kamal, Kepala BKD Asri,  Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Rifki Ananta Mustaqim, dan Sekretaris BPKAD Aswin Saudoi.

Webinar tersebut mengangkat tema “Peran Pejabat Fungsional Sebagai Koordinator atau Sub Koordinator dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Percepatan Penyerapan APBD.”

Pada kesempatan itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Mauritz Panjaitan dalam sambutanya sekaligus membuka webinar  menyampaikan bahwa acara kali ini lebih memfokuskan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dan hambatan serta mencari solusi terkait rendahnya penyerapan anggaran.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi antara pejabat maupun ASN dalam memahami peran, tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat fungsional koordinator atau subkoordinator dalam implementasi pelaksanaan di dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk dari dampak dari penyetaraan sejalan dengan reformasi birokrasi.

Ia berharap dengan dilaksanakanya webinar ini dapat meningkatkan kinerja, capaian, sasaran  program kegiatan dan anggaran dalam APBD tahun 2022.

Demikian juga, melalui webinar ini kiranya dapat merumuskan langkah-langkah dalam mendukung program-program prioritas nasional termasuk dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemulihan ekonomi nasional.

Turut hadir pada webinar tersebut adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plt. Kepala Badan Keuangan Negara, Deputi Bidang SDM dan Apratur KemenpanRB, Dirjen Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan, Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri, Para Sekda, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia. *

Sumber: Siaran pers Humas DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah

Phian