OBORMOTINDOK.CO.ID – Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Moh. Faisal Mang, Selasa 11 Januari 2022 di kantornya memimpin rapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi TengahtTahun 2022.

Turut hadir pada rapat tersebut adalah Kepala BPKAD Bahran, Inspektur Inspektorat M. Muchlis, Kepala Biro Organisasi Andi Kamal, Kabag Kinerja Pelayanan Publik Desi J. Rawung, Kabid Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Lindayani, Kabag Analisa dan Kompetensi Jabatan Sulaeha, Kasub Pembinaan Jabatan Fungsional Prihadi Saputro, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Indah Rulyanti, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda Moh. Rifan Burase.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Organisasi Andi Kamal,  dalam paparanya menyampaikan bahwa ada 4 parameter TPP berdasarkan keputusan Mendagri No. 900-4700/2020 yakni ; Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Viskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun evidence yang perlu disiapkan dalam pengajuan TPP adalah (1) Beban Kerja, terdiri dari ; Dokumen ABK dan Jam Kerja Pegawai, (2) Prestasi Kerja Profesi, terdiri dari ; Prestasi kerja sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2008, (3) Kondisi Kerja, terdiri dari ; SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19,  SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum dan SK KDH terkait penyakit menular, bahan kimia berbahaya dan bahan radio aktif.  (4) Kelangkaan, terdiri dari ; SK KDH jabatan-jsbatan yang dibutuhkan dan langkah. (5) Tempat bertugas, terdiri dari ; indeks tempat bertugas yang didapat dari pembagian indeks, kesulitan geografis desa dimana kantor berada dibagi indeks kesulitan geografis terendah di kabupaten/kota maupun provinsi.

Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya ; SK Tim TPP ASN, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) TPP ASN, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Surat Rekomendasi Menpan tentang evaluasi atau kelas jabatan dan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani Sekda yang menerangkan bahwa data yang di input adalah data yang sebenar-benarnya.

Faisal Mang menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Januari 2022, Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol dijadwalkan diundang Kemenpan dan RB dalam rangka validasi TPP.

Beliau juga menjelaskan perlunya identifikasi yang dilakukan oleh Biro Organisasi terhadap beban kerja OPD-OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah agar nantinya dapat dilaporkan kepada Kemenpan dan RB. ***

Sumber: Siaran pers Humas DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah

 

Phian